MELAWI — Musyawarah Desa (Musdes) Batu Ampar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, menetapkan 13 kepala keluarga (KK) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun Anggaran 2026.
Musdes penetapan KPM BLT Desa tersebut dilaksanakan pada 25 Februari di Kantor Desa Batu Ampar. Kegiatan dihadiri Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya.
Musyawarah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penetapan penerima BLT Desa berlangsung secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Dalam Musdes, peserta membahas serta melakukan verifikasi terhadap calon KPM. Pembahasan dilakukan berdasarkan kondisi dan kriteria yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah melalui pembahasan dan musyawarah bersama, peserta menyepakati penetapan 13 KK sebagai KPM BLT Desa Tahun Anggaran 2026.
Setiap KPM akan menerima BLT Desa sebesar Rp200.000 per bulan selama satu tahun. Dengan demikian, setiap KPM memperoleh bantuan sesuai nilai dan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam hasil musyawarah.
Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara. Penetapan KPM juga dilakukan melalui keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Desa Batu Ampar berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat bagi keluarga penerima. BLT Desa diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan.
Pelaksanaan Musdes berlangsung tertib, lancar, dan terbuka. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Desa Batu Ampar dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Penetapan 13 KK sebagai penerima BLT Desa Tahun Anggaran 2026 dilakukan melalui proses pembahasan dan verifikasi dalam forum Musdes. Dengan mekanisme tersebut, keputusan penerima bantuan menjadi hasil kesepakatan dalam musyawarah desa.
Penulis : Yuli Sundari


